Tujuan Pembelajaran :
- Murid mampu menguraikan pemanfaatan SDA di Kecamatan Pantai Labu dengan menggunakan Metode ADIKSIMBA (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa dan Bagaimana).
- Murid mampu menguraikan dampak pemanfaatan SDA di Kecamatan Pantai Labu
- Murid mampu memberikan solusi dampak yang ditimbulkan pemanfaatan SDA di Kecamatan Pantai Labu
- Diskusikanlah berita dibawah ini dengan teman kelompok Kamu!
- Uraikanlah dengan metode ADIKSIMBA (Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Mengapa dan Bagaimana) peristiwa tersebut!
- Uraikan dampak yang ditimbulkan dan temukan solusi dari pemanfaatan SDA di Kecamatan Pantai Labu
- Tuliskan hasil diskusi kelompok Kalian di buku latihan!
- Presentasikan hasil diskusi kelompok Kamu dengan kompak dan percaya diri!
- Jangan lupa refleksi pengalaman belajar Kamu melalui tautan refleksi pembelajaran hari ini!
Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Pantai Labu, Masyarakat Minta Polisi Bertindak
TambunPos April 22, 2025
Foto: Aktivitas tambang galian c di dusun 1 desa denai sarang burung kecamatan pantai labu.
Deli Serdang | TambunPos.com – Aktivitas galian C yang diduga ilegal terlihat bebas beroperasi di Dusun I, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan pengerukan tanah dan pasir ini diduga tidak memiliki izin resmi dan telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan, Selasa ( 22/4/2025 ) dilokasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat serta truk pengangkut material yang keluar masuk lokasi galian setiap hari. Ironisnya, tidak terlihat papan proyek atau informasi resmi mengenai perizinan kegiatan tersebut, yang biasanya menjadi syarat mutlak untuk operasi pertambangan.
Warga sekitar mulai merasa terganggu dengan keberadaan galian tersebut. Salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi mengaku bahwa dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari debu yang beterbangan hingga kerusakan jalan akibat truk-truk bertonase berat. “Setiap hari truk-truk besar lewat, jalan kampung rusak, debunya parah kalau panas, apalagi kalau anak-anak main di luar rumah. Kami resah, Bang,” keluh warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan resmi sebelum aktivitas itu dimulai. Diduga aktivitas di kelola oleh warga berinisial RM atau penanggung jawab lokasi galian. “Kami hanya bisa lihat dan merasakan dampaknya. Soal izin, kami nggak tahu, tapi setahu kami tidak ada papan informasi,” tambahnya.
Kepala Desa Denai Sarang Burung, Katimin, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui secara pasti soal keberadaan galian tersebut. Ia berjanji akan mencari informasi lebih lanjut di lapangan. “Nanti saya cek infonya ya, Bang,” jawabnya singkat saat dihubungi wartawan. Masyarakat setempat berinisial JW (54) juga ikut angkat bicara. JW menilai jika galian c tersebut terbukti ilegal, maka sudah selayaknya dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. “Kalau tidak ada izin, jangan dibiarkan. Ini bisa berdampak buruk dalam jangka panjang. Polisi harus bertindak tegas,” ujarnya. Warga berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, turun ke lapangan, serta melakukan pemeriksaan atas legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Sumber :
https://tambunpos.com/aktivitas-tambang-galian-c-ilegal-bebas-beroperasi-di-pantai-labu-masyarakat-minta-polisi-bertindak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar